Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan

Putra - Selasa, 11 Agustus 2026 10:52 WIB
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan
Rico Waas

MATATELINGA, Medan :Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.


Penjelasan Ranperda disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim Gabungan Rayon I Lakukan Pencegahan Dini Tawuran dan Geng Motor
Pastikan Setiap Regulasi Miliki Kepastian Hukum Yang Kuat, Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Reuni Akbar Senioren PP Belawan Sukses, 1 Ton Beras Dibagi-bagi
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Curanmor di Jermal XV Bersama Barang Bukti
Ketua Umum KONI Medan Aswindy Fachrizal.Dapat DAN Kehormatan Shokaido Sumut
Mempererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Medan Belawan Gelar Acara Silaturahmi Senioren
 
Komentar
 
Berita Terbaru