Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan

Putra - Selasa, 11 Agustus 2026 10:52 WIB
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan
Rico Waas

MATATELINGA, Medan :Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.


Penjelasan Ranperda disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026).

Rico mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi, Perda Nomor 2 Tahun 2013 perlu dicabut karena terdapat ketentuan yang tidak lagi selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya perkembangan pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan.


Menurutnya, penataan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kewenangan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

"Setiap kebijakan daerah harus berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Rico dalam rapat paripurna.


Ia menjelaskan, perubahan kebijakan nasional, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, menjadi bagian dari dasar evaluasi terhadap Perda tersebut.


Rico menyebutkan, terdapat sejumlah pengaturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang berpotensi melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, Pemko Medan menilai pencabutan Perda tersebut diperlukan.
Meski demikian, pencabutan Perda tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran lembaga kemasyarakatan dalam mendukung partisipasi masyarakat.
"Penataan regulasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memastikan peran dan partisipasi masyarakat di Kota Medan tetap berjalan secara optimal," kata Rico.
Ranperda pencabutan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Dalam rapat yang sama, DPRD Medan menyetujui penyesuaian jadwal pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tersebut. Agenda yang semula dijadwalkan Selasa (11/8/2026) dipindahkan menjadi Senin (24/8/2026) pukul 14.00 WIB.
Penyesuaian dilakukan karena DPRD Medan masih membahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS APBD 2027 bersama perangkat daerah terkait.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tim Gabungan Rayon I Lakukan Pencegahan Dini Tawuran dan Geng Motor
Pastikan Setiap Regulasi Miliki Kepastian Hukum Yang Kuat, Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan
Reuni Akbar Senioren PP Belawan Sukses, 1 Ton Beras Dibagi-bagi
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Curanmor di Jermal XV Bersama Barang Bukti
Ketua Umum KONI Medan Aswindy Fachrizal.Dapat DAN Kehormatan Shokaido Sumut
Mempererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar Pemuda Pancasila Medan Belawan Gelar Acara Silaturahmi Senioren
 
Komentar
 
Berita Terbaru