Saksi melihat, pintu dan jendela gudang sudah terbuka secara paksa. Setelah diperiksa, sejumlah alat pertanian berupa dodos dan egrek dinyatakan hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, timUnit Reskrim Polsek Panai Hilir, segera melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku terdeteksi, saat ia tengah melintas di Jalan Makwana, Kelurahan Sei Berombang, Kamis (10/7/2025), sekira pukul 13.30 WIB.
Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panaaai Hilir, Ipfs Andi, segera menghentikan pelaku dan mengamankannya.
Baca Juga:
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membobol gudang dan mencuri dua buah dodos, yang menjadi barang bukti utama. Pelaku juga mengungkapkan cara ia membuka paksa gudang, yaitu dengan menghantamkan tubuhnya ke dinding terpas gudang," terang Ipda Andi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua barang bukti, yakni satu buah dodos bergagang fiber dan satu buah dodos bergagang kayu yang telah terpotong.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Panai Hilir.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, SH, mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Panai Hilir dalam menangani kasus ini.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional, seperti pencurian tetap menjadi fokus kami. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," ujar Iptu Arwin.