MATATELINGA,Sei Berombang : Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu membekuk seorang pria dewasa diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di Kelurahan Sei Berombang.
Pelaku ditangkap petugas, Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda Andi Fahri Hasibuan SH bersama tim.
Pelaku diamankan petugaa, setelah menerima laporan, dan melakukan serangkaian penyelidikan atas peristiwa pencurian yang terjadi Rabu (26/6/2025).
Korban dalam kasus ini DT, 44, seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang yang tinggal di Jalan Jend A Yani, Kelurahan Sei Berombang.
Dam lapirannya, korban menyebutkan, saat kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, seorang saksi melihat ruko milik pelapor, dalam keadaan terbuka. Ia kemudian menemukan sebuah batu di dekat pintu depan, yang diduga digunakan pelaku untuk merusak gembok dan masuk ke dalam ruko.