Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Pemko Medan dan DPRD Kota Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014

Redaksi - Senin, 07 Juli 2025 18:50 WIB
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014
Paripurna DPRD Medan

"Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang peduli akan kesehatan,"kata Ade Taufiq.

Baca Juga:
Sementara itu, Fauzi dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan dengan adanya perkembangan jenis rokok seperti rokok elektrik, maka diperlukan penyempurnaan Perda Kota Medan No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Fauzi juga menyarankan agar perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini nantinya dapat disosialisasikan secara merata sehingga masyarakat dapat mengetahui lokasi mana saja yang masuk ke dalam KTR.

"Pemko Medan harus melakukan sosialisasi secara merata dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar,"kata Fauzi.

Pemandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi yang telah disampaikan tersebut kemudian diserahkan kepada Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman untuk menjadi bahan masukan bagi Pemko Medan dalam rapat paripurna selanjutnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Buron Sejak 2014, Eks Camat Galang Ditangkap di Kediamannya
Mengungsi Sejak 2014, Warga Lima Desa Dekat Gunung Sinabung Segera Dipulangkan
Larangan Merokok dalam Perda KTR Masih Diabaikan Banyak Kalangan
Laga Pilpres, Joko Widodo Kembali 'Bertemu' Prabowo Subianto
Hasil Ragab, MPR tambah Tiga Wakil Pimpinan
Selekssi Terbuka Jabatan Pimpunan Pratama di Lingkungan Pemerintah Pemkab Karo
 
Komentar
 
Berita Terbaru