Kamis, 24 September 2026 WIB

Buron Sejak 2014, Eks Camat Galang Ditangkap di Kediamannya

- Sabtu, 21 September 2019 11:10 WIB
Buron Sejak 2014, Eks Camat Galang Ditangkap di Kediamannya
mtc/ist
Tim gabungan dari Kejati Sumatera Utara bersama Intel Kejari Deli Serdang meringkus mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Pembangunan Gardu Induk PT PLN Pikitring, 275/150 KV tahun 2008-2009 lalu. Dalam
MATATELINGA, Medan: Tim gabungan dari Kejati Sumatera Utara bersama Intel Kejari Deli Serdang meringkus mantan Camat Galang, Hadisyam Hamzah, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Proyek Pembangunan Gardu Induk PT PLN Pikitring, 275/150 KV tahun 2008-2009 lalu. Dalam kasus ini, terpidana dinilai terlibat dalam erugikan negara senilai Rp230.690.000.




[adx]

"Terpidana yang buron semenjak 2014 ini ditangkap di kawasan Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Jumat 20 September 2019 pukul 20.00 Wib. Penangkapan langsung dipimpin Asintel Kejatisu, Andi Murji Machfud," ucap Kajari Deli Serdang, Harli Siregar didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Jumat (20/09) malam.

Dilanjutkan Kajari, saat ditangkap terpidana sangat kooperatif dan kemudian dibawa ke Kejatisu untuk proses administratif. 

"Selanjutnya membawa terpidana untuk menjalani hukuman di Lapas Lubuk Pakam, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menghukum terpidana selama dua tahun penjara denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan,"beber Harli.




[adx]

Dalam kasus ini sebut Harli, terpidana terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 M2, berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah, Mansyuria Dachi, yang menyebutkan tanah tersebut milik  Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp230.690.000,-. Padahal lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tersebut berstatus tanah milik negara.

"Selama dalam pelariannya Hadisyam selalu berpindah-pindah tempat menghindari kejaran tim kejaksaan. Hingga akhirnya, terpidana diketahui di Desa Sekip yang merupakan tempat tinggalnya langsung dilakukan penangkapan,"terang Kajari..

Sementara itu, Hadisyam tidak berkomentar atas pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya. Dia hanya tampak pasrah saat dibawa ke Lapas Pakam. (mtc/fae)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru