Kamis, 30 April 2026 WIB

Dua Penjual Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Yasmir - Jumat, 03 Mei 2024 07:35 WIB
Dua Penjual Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Matatelinga.com
Dua tersangka yang diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. 
MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Satrea Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 (dua) pelaku penjual narkotika jenis sabu, di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,Rabu (1/5/2024) sekira pukul 02.30.WIB.

BACAJUGA

Dua tersangka, yang ditangkap tersebut, yaitu :HM, 33, warga Linkungan Menanti, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, dan JS alias Riko, 51, warga Dusun Tebangan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.




Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yang menangkap kedua tersangka, dipimpinIpda Ramadhan Hilal.

[br]


Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman SH, melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu SH, menyampaikan Kamis (2/5/2024) malam menyebutkan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu, yang didapat dari HM, saat digeledah, berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong trasparan, diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.17 gram bruto..

Dari tersangka JS alias Riko, saat digeledah ditemukan
yaitu 1 (satu) bungkus plastik sedang trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0.35 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik besar trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0.81 gram bruto.

Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik besar trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 0.31 gram bruto., 1 (satu) bungkus plastik besar kosong, 1 (satu) buah handphone Android merk Realmi warna biru, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,00,- (seratus ribu rupiah).

[br]


Serta, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 2.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000, 2 (dua) buah mancis merk Tokai warna putih dan merah, -1 (satu) buah kotak box coklat kosong, 1 (satu) buah kotak domino dibalut lakban coklat, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet.

Lebih lanjut disebutkan Parlando, hasil interogasi tim Satres Narkoba terhadap tersangka HM, barang bukti berupa sabu tersebut, didapat dari seorang laki-laki atasnama JS alias Riko. Kemudian, tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku JS alias Riko.

"Kedua tersangka beserta barang bukti, dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", jelasnya. Sembari menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan sanksi UU-RI No.35 tahun 2009, tentang Nakotika. (yasmir)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru