Penangkapan terhadap pelaku RF dilaksanakan di simpang Pantai Labu Kecamatan Lubuk Pakam P
pada Senin 29 April 2024 pukul 20.00 wib, dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, dimana pada saat itu pelaku mengendarai sepeda motor dan melihat ada perdebatan mahasiswa dengan orang lain, pelakupun berhenti dan menganiaya para korban yaitu mahasiswa yang akan melaksanakan unjuk rasa.
Beberapa mahasiswa yang mengalami aksi kekerasan tersebut yakni diantaranya Iskandar Muda Harahap mengalami luka memar dibagian pelipis mata sebelah kanan dan bibir mengalami luka robek, Korban Muhamad Tahan mengalami memar di samping mata pipi sebelah kanan dan mengalami luka di bagian bibir dan untuk korban Rahmansyah Putra Sirait bagian kening mengalami luka bengkak, tangan kanan mengalami luka gores dan tangan sebelah kiri mengalami juga luka gores
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.