Rabu, 29 April 2026 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Redaksi - Sabtu, 13 April 2024 07:47 WIB
Pengedar Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Matatelinga.com
Tersangka
MATATELINGA, Labuhanbatu : Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku seorang laki laki yang berinisial ASH Als Kertek, 31 thn penduduk Gg Pandan Kel. Pardamean Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu,Jumat, 05/04/2024.


BACAJUGA

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Jumat 12 April 2024 mengatakan bahwa Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal bersama 4 orang anggotanya dari unit Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual Narkoba jenis sabu pelaku berinisial ASH Als Kartek berada di Desa Simaninggir setelah melarikan diri dari Labuhanbatu.


Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jumat 05 April 2024 sekira pukul 00.30. Wib langsung melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ASH Als Kartek di Ds Simaninggir Kel. Kota Pinang Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan berikut barang bukti hasil penggeledahan dari pelaku 01 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram bruto, 01 HP merek Itel warna biru. Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama DN.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru