MATATELINGA, Medan : Polda Sumut tengah menyelidiki perkara seorang selebgram cantik berinisial N yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial facebook.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik itu terlapor tidak hadir saat dipanggil penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
"Diundang pertama oleh penyidik terlapor tidak hadir, penyidik menjadwalkan kembali tanggal 26 pekan ini," kata Hadi, Selasa (24/10/2023).
Hadi menjelaskan, pelapor yang merupakan pemilik Toko Emas H Milala di Pasar Pancurbatu melaporkan pemilik akun Facebook Nella telah memposting gambar surat emas dari toko pelapor dengan bahasa Karo.
"Diduga postingan yang ditulis terlapor mengandung unsur pencemaran nama baik melaporkan perkara ini ke Polda Sumut," jelasnya.
Dalam laporan itu, Hadi mengungkapkan, penyidik telah mengundang terlapor untuk hadir pada 22 September 2023, tapi tidak hadir dan dijadwalkan ulang.
"Perkara ini masih tahap penyelidikan," pungkasnya.