MATATELINGA, Tebingtinggi: Kembali Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkorika jenis sabu.
Pria tersebut adalah Hr alias Kiding (41) warga Jalan Lintas, Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Dalam penangkapan terhadap di duga pelaku Hr alias Kiding pada hari Senin malam tanggal 07 Agustus 2023 sekira pukul 22.15 Wib kemarin di Jalan Deblod Sundoro Lingkungan II Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hiir Kota Tebingtinggi.
Barang bukti ditemukan berupa 2 bungkus plastik kilp yang di dalamnya serbuk knstal narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,56 gram dan berat bersih (Netto) 0,19 gram, 1 buah alat hisap lengkap dengan kaca pirex, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing.
Sebuah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi Uang sebanyak Rp 1.450.000,- dan 1 unit handphone merk Oppo warna ungu.
[br]
Hal inilah yang di jelaskan Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya pada Jum'at (11/0/20238) di Mapolres Tebingtinggi.
“Pelaku ini ditangkap saat berada di rumah kosong, dikawasan Jalan Deblod Sundoro Lingkungan II Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hiir Kota Tebing Tinggi pada hari Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 22.15 WIB,” ujar AKP Agus Arianto.
Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, selanjutnya tersangka dibawa ke Satres Narkoba
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto. (bas)