Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Mediasi Antara Pemilik Warung Tuak Dengan Warga Temukan Kesepakatan

- Senin, 21 September 2020 21:55 WIB
Mediasi Antara Pemilik Warung Tuak Dengan Warga Temukan Kesepakatan
MATATELINGA, TebingtinggiMeski beberapa waktu yang lalu sempat  terjadi kekisruan terkait surat keberatan warga akan sebuah warung tuak yang disnggap resahkan warga. Sehingga proses mediasi pun tidak ditemukan jalan keluar.


Senin (21/09) proses mediasi antara pemilik warung tuak dengan wargapun kembali digelar diaula Kantor Camat Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan hasilnya ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dimana diketahui.warung tuak tersebut terletak di jalan Baja Lk. VI Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Proses mediasi yang di fasilitasi Camat Kecamatan Padang Hilir, yang dimulai sejak pukul  09.00 s/d 12.00 Wib dihadiri oleh Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, Danramil 13/TT Kapten Budiono, Camat Padang Hilir Ramadhan Barqah Pulungan, Kasat Intel Polres Tebing Tinggi AKP Syarifudin, Sekretaris FKUB Tebing Tinggi Syamsudin, Ketua MUI Kec. Padang Hilir Yufnan Harahap, Utusan Kesbangpol Z.H Harahap, Lurah Tebing Tinggi Elmina Miranda, SE, Bhabinkamtibmas AIPTU M Naipospos, Bhabinsa Koramil 13/TT SERDA Sudirman, Pemilik Warung Tuak, Sastra Parangin angin, Perwakilan Warga Ketua BKM Mesjid Al Ikhlas, dan personil dari kepolisian, Utusan Satpol PP serta warga masyarakat.


Dalam mediasi yang sempat dua kali dilakukan namun tidak ditemukan titik temu, pada mediasi yang ketiga ini keberhasilan pun ditemukan, dimana pemilik warung harus mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama, dan apabila melanggar, maka sanksinya warung tuak ditutup.

Ada pun kesepakatan yang ditandatangani tersebut yakni,  warung tuak buka mulai pukul 16.00 Wib dan harus ditutup pukul. 22.00 Wib, warung tuak tidak boleh menyediakan musik menggunakan sound system atau pengeras suara lainnya. 

Yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar, tidak boleh menyediakan pelayanan wanita atau pun unsur-unsur yang bersifat prostitusi dan harus menutup warung tuak untuk menghormati hari besar keagamaan seperti di bulan Ramadhan ataupun hari besar umat agama lain, sehingga tercipta kerukunanan dan ketentraman.

Ramadhan Barqah Pulungan selaku Camat Padang Hilir dan juga yang memfasilitasi mediasi yang ketiga kalinya.

"Benar ini adalah mediasi yang ketiga dan berjalan dengan dialog yang harmonis antara pemilik warung tuak saudara Sastra dengan perwakilan dari warga yang di wakilkan oleh ketua BKM dan perwakilan pihak pihak terkait lain nya, yang sengaja kita undang untuk hadir dalam mediasi kali ini," jelas Ramadhan.

Dijelaskan Camat juga bahwa warung tuak tetap boleh buka karena diizinlan warga, mamun pemilik warung harus bersedia mentaati kesepakatan yang sudah ditulis dan ditandatangani oleh kefua belah pihak.

"Atas izin warga maka warung tuak milik Pak Sastra tetap di buka, tapi dengan kesepakatan yang sudah tertulis dan di tanda tangani oleh pihak pemilik warung tuak dan saksi saksi dari lurah, Babinsa serta Bhabinkamtibmas selaku 3 pilar di kelurahan dan di ketahui oleh saya selaku Camat," jelasnya lagi.

Namun apa bila kesepakatan yang sudah dibuat, namun tetap dilanggar oleh pemilik warung tuak maka unsur dari Pemerintahan Kecamatan Padang Hilir akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP, untuk seterusnya menindak tegas dan menutup warung tuak tersebut.(bas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru