Dalam penyampaiannya, Praka Dwi Santoso menekankan pentingnya langkah pen
cegahan dini dengan mengajak para petani dan pemilik lahan untuk tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan. Ia juga menjelaskan bahwa Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asap serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. Selain itu, tindakan pembakaran lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Tanggapan positif disampaikan oleh perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Salah satu tokoh masyarakat Desa Laboh menyatakan bahwa kegiatan
Komsos yang dilakukan Babinsa sangat membantu meningkatkan pemahaman warga terhadap bahaya Karhutla. "Kami sangat mendukung kegiatan ini karena memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Harapannya, warga semakin sadar dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya. Senada dengan itu, warga lainnya mengaku lebih memahami konsekuensi hukum serta dampak lingkungan dari praktik tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta men
cegah terjadinya Karhutla. Kehadiran Babinsa sebagai ujung tombak satuan kewilayahan tidak hanya berperan dalam aspek keamanan, tetapi juga sebagai penggerak kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Upaya ini sejalan dengan semangat nasionalisme dalam menjaga sumber daya alam sebagai aset bangsa demi keberlanjutan generasi mendatang.