Penegakan Hukum Restorative Justice, Komisi III DPR RI Dorong Ketentuan dan Batasannya Dalam KUHAP Baru
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menegaskan perlu adanya penjelasan dan batasan pada Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, (KUHAP) terkait syarat dan ketentuan Restorative Justice (RJ). Tujuannya supaya tidak bias dan tumpang tindih antara pen
Nasional