Gara-Gara Rak Minyak Ketengan Melewati Batas Tanah, Aniaya Tetangga Akhirnya Berdamai dan Berjanji Tidak Mengulangi Perbuatannya
Hanya garagara rak minyak ketengan, seorang tersangka menganiaya korbannya dan akhirnya berdamai setelah dimediasi oleh jaksa mediator dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Perkaranya bermula bulan Maret 2024 lalu, sekira pukul 11.30 Wib ketika saksi korban
Berita Sumut