1.700 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Diterima Bupati Asahan Di Hari Buruh 2026
MATATELINGA, Asahan Sebanyak 1.700 kartu BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan diterima bupati Asahan pada peringatan hari buruh (May Day) Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan : Penerapan penghentian penuntutan sesuai dengan seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Selasa (8/11/2022) Kejati Sumut kembali hentikan 3 perkara dari Kejari Labuhan Batu, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong.
Tiga perkara tersebut dihentikan penuntutannya setelah dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH, Selasa (8/11/2022) secara daring oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dan Kasi Penkum Yos A.Tarigan, SH,MH.
Ekspose juga diikuti masing-masing Kajari dan Kacabjari, seperti Kajari Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH,MH, Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, Kacabjari Labuhan Deli Anggara Suryanegara, SH dan Kacabjari Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala, SH serta para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa 3 perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Hendrik Simanjuntak Alias Juntak disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena mencekik leher dan melempar temannya sendiri dengan gelas yang mengakibatkan luka robek di kepala.
Kemudian perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka Nehmolan Silaban melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, karena melakukan pemukulan terhadap temannya Jonni Silaban dan ibu korban Serlin Br Manalu hanya karena dinasehati agar tidak membuang sampah di dekat rumahnya.
Perkara ketiga dari Kejari Labuhan Batu dengan tersangka Jepri Kutara alias Jepri disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, karena mengancam akan membunuh ayah kandungnya sendiri dengan sebilah parang.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; antara tersangka dan korban juga saling kenal, bahkan ada yang berselisih dengan ayah kandungnya sendiri," papar Yos.
Yos A Tarigan menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
MATATELINGA, Asahan Sebanyak 1.700 kartu BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan diterima bupati Asahan pada peringatan hari buruh (May Day) Sumatera
Berita Sumut
MATATELINGA, Bamda Aceh Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dilaksanakan pada dan Jumat, 1 Mei 2026 di Kota Banda Aceh berla
Aceh
MATATELINGA, Hinai Gerak cepat jajaran Polsek Hinai Polres Langkat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digela
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya pera
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Rencana aksi unjuk rasa besarbesaran yang sedianya akan digelar oleh elemen masyarakat Belawan resmi dibatalkan. Sebaga
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Keresahan semakin meningkat dikalangan para Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) SePadang Lawas (Palas), dengan vonis lun
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Semangat berbagi terus ditunjukkan oleh Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Sukaramai II bersama PAC Pemuda Panc
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menegaskan bahwa buruh tidak boleh hanya dianggap penting saat dibutuhkan
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan TNII AL Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I), Personel Pom Kodaeral I menangkap pelaku begal di Jalan Kamp
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5) dini hari menggerebek sebuah Apartement di Kecamatan Medan Area, yang jadi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan dua tersangka pencurian dalam penyergapan terpisah dan waktu berbeda.Keduanya
Berita Sumut