Pengusaha Medan Pelaku Penistaan Agama Dihukum 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Anthony Ricardo Hutapea, terdakwa kasus penistaan agama akhirnya dihukum 2 tahun 4 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial.
Berita Sumut