Minggu, 01 November 2026 WIB

Vonis Wawan Jadi Pintu Masuk Ungkap Korupsi Lain di Banten

Admin - Senin, 23 Juni 2014 09:24 WIB
Vonis Wawan Jadi Pintu Masuk Ungkap Korupsi Lain di Banten
Matatelinga - Jakarta, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusannya memaparkan keterkaitan Wawan dalam dugaan tindak pidana korupsi lain di wilayah Banten.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap banyak terhadap putusan (vonis) komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hari ini.

"TCW posisinya sangat penting dalam kaitannya dengan kasus Ratu Atut dan indikasi korupsi lainnya di pemerintahan Banten maupun Tangerang Selatan," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Senin (23/6/2014).

Karena itu, Bambang berharap majelis hakim dalam putusannya menyusun pertimbangan hukum yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi lain. "Semoga vonis Hakim akan disertai kesimpulan dan pertimbangan hukum yang bisa menjelaskan relasi dan hubungannya dengan kasus lain tersebut di atas," ujarnya.

Sebelumnya jaksa menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013.

Wawan menurut jaksa juga dinilai terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil terkait Pilgub Banten tahun 2011.


(Dtc/Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru