Lagi Lagi PN Sei Rampah Vonis Mati Terdakwa Sabu 28 Kg
MATATELINGA, Sergai Tiga Majelis Hakim PN Sei Rampah yang di Ketuai Zulfikar Siregar SH MH memberikan vonis Mati terhadap satu Terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 28 Kg, dari dua Terdakwa Yang disidangkan dan satu diantara nya dengan
Berita Sumut