MATATELINGA, Medan: Joni Iskandar (39), terdakwa kasus 28 Kg sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman mati, Selasa (12/11/2019) di PN Medan. Warga Dusun IX Gg Bantan, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut ini terbukti bersalah membawa puluhan kilogram narkoba tersebut.
[adx]
Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Safril.
Putusan maksimal ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni yang sebelumnya meminta agar Joni dijatuhi hukuman mati. Baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.
Berdasarkan dakwaan, tamatan sekolah dasar (SD) itu diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Simpang Tiga Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, Sumut, pada 22 Februari 2019 lalu.
[adx]
Joni mengaku diperintahkan oleh tersangka Ayaradi (DPO) untuk mengambil narkoba dari tersangka Bah Utuh (DPO) di Sialang Buah Desa Matapao, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai).
Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan tersangka Bah Utuh. Di sana dia kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.
Kemudian terdakwa pun melanjutkan perjalanan menuju Medan. Saat sampai di Simpang Tiga Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Kendaraan itu digeledah.
Petugas menemukan dua goni putih mencurigakan di belakang mobil terdakwa. Selanjutnya polisi menyuruh terdakwa untuk membukanya.
[adx]
Dari goni pertama petugas menemukan 15 bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan "Qing Shan" berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat bersih 15.926,1 gram. Kemudian di goni kedua, ditemukan 7 bungkus plastik kopi Malaysia warna cokelat bertuliskan "Alicafe" berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang beratnya 7.517 gram brutto.
Ditemukan pula plastik bening berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang berat kotornya 4.589 gram.
Selain itu, ada pula 3 bungkus kemasan aluminium foil. Isinya 13.500 butir pil ekstasi oranye bertuliskan "Kenzo". Total 28.032,1 gram (28 Kg) sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi yang disita dari tangan Joni.
Sabu-sabu dan ekstasi itu rencananya dibawa ke Medan. Namun, Joni mengaku belum mengetahui kepada siapa barang haram itu akan diserahkan. Dia mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta.