Sabtu, 08 Agustus 2026 WIB

28 Kg Sabu Diamankan Polres Sergai, Pelaku Diupah Rp.10 juta

- Rabu, 03 Mei 2023 17:42 WIB
28 Kg Sabu Diamankan Polres Sergai,  Pelaku Diupah Rp.10 juta
Matatelinga.com
Kapolres Sergai AkBP Oxy Yudha Pratesta SIK  Konfrensi Pers Terkait penangkapan 28 Kg Sabu -Sabu Rabu (3/5/2023)
MATATELINGA.Sergai :28 Kg sabu di amankan Polres Serdang Bedagai dan Dua orang pelaku di jebloskan ke penjara oleh pihak Sat Narkoba polres serdang bedagai Rabu (3/5/2023)

Kedua pelaku Syahrijal Als Aceh yang mengaku warga provinsi acah dan Rian Abdilah (27)warga medan


Barang bukti yang di amankan pihak polres Sergai 28 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu sabu di taksir +/- 28 Kg,Dua buah ransel warna hitam,satu unit Handphon merek Samsung dan satu unit septor Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK di dampingi Kasat Narkoba AKP JuriadiSH.MHdan kasi Humas polres Sergai IPTU Djunaidi Arman pada konfrensi pers mengatakan senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib kedua Tersangka saat sedang melintas di Tempat kejadia perkara dengan mengendarai septor Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di dusun Darul aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu

Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari tetsaangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, tetsangak mengaku bahwa tas nya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yg saat itu melarikan diri.

[br]

Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yg melarikan diri.


Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik tersanka yang sebelumnya hanyut di Sungai

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt

Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan

Tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1 (satu) kali

Kedua tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun Plleed.ujar kapolres (mtc/buyung nst)



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru