Jumat, 04 September 2026 WIB

Terkait Diguaan Keracunan MBG di Bener Meriah, PWI Sesalkan Larangan Peliputan oleh Oknum TNI

Ichdar Ifan - Rabu, 02 September 2026 20:30 WIB
Terkait Diguaan Keracunan MBG di  Bener Meriah, PWI Sesalkan Larangan Peliputan oleh Oknum TNI
Ketua PWI Aceh Selatan.

MATATELINGA, Bener Meriah ::Laporan adanya larangan peliputan dan intimidasi oleh oknum TNI terhadap wartawan ketika terjadi dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami belasan murid SD di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, disikapi oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.


"Tindakan pelarangan liputan kasus keracunan MBG di Bener Meriah oleh oknum TNI jelas-jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1)," tandas Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya, Rabu 2 September 2026.

Nasir menyebutkan, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Labuhanbatu Tinjau Dapur SPPG, Pastikan Pengelolaan dan Kualitas Makanan Sesuai SOP
Sebanyak 8.126 Personel TNI Dikerahkan dan 1.011,756 Ton Bantuan Disalurkan, Gempa NTT
TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81
TNI Kerahkan 308 Personel Tambahan, Total 1.138 Personel Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla
Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI 2026 Resmi Ditutup
Gandeng Google dan Kompas, UKW Nasional di Medan Sukses Uji Puluhan Wartawan Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru