Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Selatan Limpahkan Tersangka Kasus Tuak ke Kejari

Redaksi - Senin, 11 Mei 2026 15:16 WIB
Satpol PP dan WH Aceh Selatan Limpahkan Tersangka Kasus Tuak ke Kejari
Limpahkan Tersangka Kasus Tuak ke Kejari.

MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Selatan resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran Qanun Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (11/5/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB oleh penyidik Satpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita, S.Ag, bersama penyidik Sufil Quhtni, SH.

Dalam proses pelimpahan itu, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial HS alias Toto beserta barang bukti berupa tiga jeriken tuak dengan total isi sekitar 30 liter dan dua fiber yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras tradisional tersebut.
"Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana khamar atau minuman keras sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas memproduksi, menyimpan, menjual, atau memasukkan minuman keras jenis tuak" kata Rudi Subrita, S.Ag
Berdasarkan qanun tersebut, pelaku terancam hukuman cambuk maksimal 60 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan.
Kasus ini bermula saat personel Satpol PP dan WH Aceh Selatan melakukan penggerebekan di lokasi penjualan tuak di kawasan Terminal Tapaktuan pada 4 Oktober 2025 lalu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Meriahkan HUT ke-75 PERSAJA, Kejari Sungai Penuh Gelar Donor Darah
PN Medan Kabulkan Eksepsi Termohon Terkait Gugatan Prapid dalam Dugaan Korupsi RSU Nias
Pimpin Apel Awal Mei, Kajari Olan Pasaribu Tekankan Pentingnya Tanggungjawab Dalam Menjalankan Tugas
Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar
Kajari Kabupaten Gorontalo Olan Pasaribu Lantik Kasi Datun dan Kasubseksi Datun
Jaga Kebugaran dan Dukung WFA, Kajari Poso Sapa Warga hingga Petugas Kebersihan Lewat Jalan Pagi Humanis
 
Komentar
 
Berita Terbaru