Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Untuk Kelima Kalinya, Bupati Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 12 Februari 2026

Redaksi - Rabu, 28 Januari 2026 14:43 WIB
Untuk Kelima Kalinya, Bupati Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 12 Februari 2026
Rapat kordinasi tanggap darurat.

Bupati Sibral Malasyi menegaskan, status tanggap darurat menjadi payung hukum penting dalam percepatan berbagai layanan krusial, mulai dari penyediaan logistik, layanan kesehatan, akses air bersih, hingga perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan perempuan.

"Status ini juga sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyediaan hunian sementara (huntara) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana," ujar Bupati.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Bupati berharap sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, TNI/Polri, lembaga kemanusiaan, serta relawan terus diperkuat agar seluruh upaya penanganan darurat dapat dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan merata.

Keputusan perpanjangan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak, tetapi juga menjadi fondasi kuat dalam memasuki tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan keselamatan, pemulihan, dan keberlangsungan hidup warga tetap menjadi prioritas utama hingga kondisi benar-benar pulih.

 
Berita Terbaru