Minggu, 19 Juli 2026 WIB

Narkotika Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Aceh Besar

Putra - Selasa, 27 Januari 2026 17:22 WIB
Narkotika Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Aceh Besar
Pemusnahan bb narkoba.

MATATELINGA, Aceh Besar :Kejaksaan Negeri Aceh Besar memusnahkan barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 27 Januari 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Besar dan didominasi perkara narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 518,67 gram dan ganja 134,86 gram. Selain itu, jaksa turut memusnahkan 40 unit telepon genggam dari berbagai merek yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga:
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Ganja, Satu Pengedar Diamankan
Maknai Isra Mi'raj, Personel Brimob Sumut Perkuat Iman dan Integritas Pengabdian
Aktivitas Ekskavator Dihentikan Tapi Kapal Pengeruk Emas Justru Beroperasi di Beberapa Sungai di Woyla-Aceh
Pulih Pascabanjir, Rutan Tanjung Pura Perkuat Sinergi dengan Kejari, PN, dan Polres Stabat
Sambangi SMAN 2, Kejari Sabang Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
Ichdar Ifan Plt PWI Aceh Selatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru