Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.
"Ini untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti," kata Jemmy, Selasa, (27/1/2026)
Menurut data kejaksaan, dari 51 perkara yang telah inkracht, sebanyak 38 perkara merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri atas delapan perkara pelanggaran Qanun dan lima perkara pidana lainnya, termasuk illegal logging, tindak pidana ITE, pencurian, serta penganiayaan.
Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Kejaksaan menilai dominasi perkara narkotika masih menjadi indikator tingginya tingkat kejahatan narkoba di wilayah Aceh Besar.