Senin, 20 Juli 2026 WIB

Narkotika Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Aceh Besar

Putra - Selasa, 27 Januari 2026 17:22 WIB
Narkotika Dominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Aceh Besar
Pemusnahan bb narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.
"Ini untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti," kata Jemmy, Selasa, (27/1/2026)

Menurut data kejaksaan, dari 51 perkara yang telah inkracht, sebanyak 38 perkara merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri atas delapan perkara pelanggaran Qanun dan lima perkara pidana lainnya, termasuk illegal logging, tindak pidana ITE, pencurian, serta penganiayaan.

Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Kejaksaan menilai dominasi perkara narkotika masih menjadi indikator tingginya tingkat kejahatan narkoba di wilayah Aceh Besar.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Ganja, Satu Pengedar Diamankan
Maknai Isra Mi'raj, Personel Brimob Sumut Perkuat Iman dan Integritas Pengabdian
Aktivitas Ekskavator Dihentikan Tapi Kapal Pengeruk Emas Justru Beroperasi di Beberapa Sungai di Woyla-Aceh
Pulih Pascabanjir, Rutan Tanjung Pura Perkuat Sinergi dengan Kejari, PN, dan Polres Stabat
Sambangi SMAN 2, Kejari Sabang Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
Ichdar Ifan Plt PWI Aceh Selatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru