MATATELINGA, Aceh Besar :Kejaksaan Negeri Aceh Besar memusnahkan barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa, 27 Januari 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Besar dan didominasi perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 518,67 gram dan ganja 134,86 gram. Selain itu, jaksa turut memusnahkan 40 unit telepon genggam dari berbagai merek yang berkaitan dengan tindak pidana.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.
"Ini untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti," kata Jemmy, Selasa, (27/1/2026)
Menurut data kejaksaan, dari 51 perkara yang telah inkracht, sebanyak 38 perkara merupakan kasus narkotika. Sisanya terdiri atas delapan perkara pelanggaran Qanun dan lima perkara pidana lainnya, termasuk illegal logging, tindak pidana ITE, pencurian, serta penganiayaan.
Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Kejaksaan menilai dominasi perkara narkotika masih menjadi indikator tingginya tingkat kejahatan narkoba di wilayah Aceh Besar.