Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Obat Ilegal

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 11:54 WIB
Kejari Aceh Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Obat Ilegal
Mtc/ist
Pemusnahan BB narkoba.

Selain itu, terdapat dua perkara pencurian, dua perkara maisir (perjudian), tiga perkara pelecehan, serta masing-masing satu perkara penipuan, penganiayaan, dan pelanggaran di bidang kesehatan atau farmasi.

Baca Juga:

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 3.892,38 gram, sabu-sabu seberat 55,97 gram, enam unit telepon genggam berbagai merek, serta 80 item obat-obatan tanpa izin edar. Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dibakar dan dimusnahkan menggunakan alat khusus sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan dan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan.

Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka di hadapan publik dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos. mengapresiasi langkah Kejaksaan yang dinilai konsisten menegakkan hukum dan berperan aktif dalam pemberantasan narkotika di daerah.

"Kami terus berkomitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar Aceh Selatan terbebas dari narkoba. Ini penting demi melindungi generasi muda agar tumbuh sehat, produktif, dan berprestasi," ujar Bupati Mirwan.

Acara turut dihadiri oleh Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, perwakilan Polres dan Kodim 0107/Aceh Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, perwakilan Mahkamah Syariah, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan, Loka POM, serta insan pers daerah.

 
Berita Terbaru