Advertorial

Sidang Paripurna DPRD Medan Sepakati Perubahan KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023

James Pardede
Matatelinga/istimewa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kesepakatan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (16/8/2023). Kesepakatan itu juga ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Adapun struktur Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2023 yang disepakati itu, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7.294.976.452.009 atau bertambah Rp23.911.243.953 (0,33%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.271.065.208.056.

Belanja daerah sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang Rp25.330.098.416 (0,322%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.868.865.208.056 serta pembiayaan penerimaan/netto sebesar Rp548.558.657.631 atau berkurang Rp49.241.342.369 dari sebelum perubahan sebesar Rp597.800.000.000.


Sisi Kebijakan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat membacakan laporan hasil pembahasan menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2023 dan nantinya di lanjutkan dengan pembahasan APBD Perubahan TA 2023 menjadi momentum bagi perubahan nomenklatur OPD dalam Ranperda APBD, mengingat Perda APBD TA 2023 telah disahkan sebelum disahkannya perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah.

Sehubungan dengan perubahan perangkat daerah, kata Ihwan, DPRD mengingatkan Pemkot Medan untuk melakukan revisi terhadap Perda Persampahan dengan menetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan persampahan.

Dalam penyusunan anggaran belanja daerah, Pemkot Medan diminta untuk melaksanakan ketentuan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang telah mewajibkan Pemkot Medan menganggarkan belanja daerah minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.

Sisi Pendapatan

Pendapatan daerah Kota Medan dalam APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7.271.065.208.056 dan struktur rancangan perubahan APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp.7.294.976.452.009 atau bertambah sebesar 0,33%.

Proyeksi pendapatan dana transfer khusus Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dana insentif daerah yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 0 rupiah, setelah proses pembahasan di anggarkan menjadi sebesar Rp10 miliar.


Proyeksi pendapatan dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan yang di targetkan mengalami penambahan sebesar Rp20 miliar menjadi sebesar Rp21.795.000.000. Setelah melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan seluruh potensi yang ada, di kurangi menjadi Rp11 miliar, sehingga pendapatan daerah dari retribusi penyewaan tanah dan bangunan menjadi Rp12.795.000.000.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta untuk menyesuaikan dokumen rencana pendapatan daerah oleh Badan Pendapatan Daerah dengan menetapkan penambahan target pendapatan pajak daerah sebesar Rp36.676.521.917 sebagai bagian dari pendapatan pajak daerah dan penambahan denda pajak daerah sebesar Rp45 miliar sebagai bagian dari lain-lain PAD yang sah.

Menyikapi pendekatan optimisme Pemkot Medan dalam menetapkan target pendapatan daerah Kota Medan, seluruh OPD khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD diminta untuk bekerja maksimal, saling bersinergi dan terpadu, mengingat berdasarkan laporan keuangan daerah semester pertama, target pendapatan daerah masih berada di angka Rp2.647.516.714.307 atau 36,41% dari target pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD TA 2023 sebesar Rp7.271.065.208.056.


Sisi Belanja

Belanja daerah dalam APBD Kota Medan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7.868.865.208.056 dan dalam struktur rancangan perubahan APBD TA 2023 ditetapkan menjadi sebesar Rp7.843.535.109.640 atay berkurang sebesar 0,322%.

Berdasarkan laporan realisasi semester pertama APBD, realisasi belanja daerah sebesar Rp2.247.525.116.934 atau 28,56% terdiri dari realisasi belanja operasional Rp1.903.898.262.966 (35,60%), realisasi belanja modal Rp343.573.269.040 (14,06%) dan belanja tidak terduga Rp53.584.928. (0,07%).

Masih belum optimalnya realisasi belanja daerah, kiranya menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkot Medan untuk meningkatkan performa dan kinerja, sehingga anggaran belanja daerah sebagaimana telah di sepakati bersama dapat di manfaatkan untuk melaksanakan program kegiatan yang menjadi skala prioritas demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang maju, berkah an kondusif.

Dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi dalam bentuk pelaksanaan tanggung jawab bahwa kebutuhan publik yang di butuhkan oleh masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Perda, sehingga perlu untuk disosialisasikan serta untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, maka di sepakati penambahan anggaran belanja Sekretariat DPRD.

Pemkot Medan juga harus tetap memprioritaskan penambahan anggaran Dana Kelurahan yang khusus di peruntukkan bagi kelurahan kumuh dengan kategori kemiskinan ekstrem, khususnya di beberapa kecamatan di wilayah Kota Medan bagian utara dan di sepakati untuk di lakukan penambahan anggaran.

Dalam proses pembahasan Banggar DPRD Kota Medan dengan TAPD dan beberapa OPD, di sepakati adanya perubahan belanja daerah di beberapa OPD. “Dengan adanya perubahan belanja tersebut, TAPD harus melakukan penyesuaian, perubahan dan pergeseran belanja daerah sesuai dengan hasil kesepakatan. Penambahan dan pergeseran anggaran belanja pada beberapa OPD sebagaimana disebutkan disampaikan dalam lampiran laporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil pembahasan,” pinta Ihwan.


Berikut hasil pembahasan Banggar DPRD, TAPD dan beberapa OPD :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Anggaran belanja Disdikbud pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp1.146.642.916.405.

Dinas Kesehatan (Dinkes), anggaran belanja Dinkes pada APBD TA 2023 sebesar Rp988.170.911.272 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp1.081.055.455.909 atau bertambah sebesar Rp92.884.534.637 atau 9,40%.

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), pada rencana Perubahan APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp1.440.734.119.020. anggaran belanja yang ditetapkan untuk melakukan program kegiatan penanganan banjir sampai saat ini masih belum dirasakan dampaknya untuk mengurangi jumlah titik banjir. Masih belum terintegrasinya sistem drainase di hilir membuat persoalan penanganan banjir masih terus terjadi setiap tahun. Kegiatan penanganan banjir jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru.

DPRD juga merekomendasikan agara Dinas SDABMBK mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang menjadi pokok pikiran (Pokir) DPRD dan menjadikan Pokir DPRD sebagai bagian dari skala prioritas pekerjaan.

Dinas Perhubungan, target pendapatan Dinas Perhubungan tidak mengalami perubahan dalam rancangan PPAS TA 2023 atau sama seperti pada APBD TA 2023 sebesar Rp62.184.727.735. Melihat realisasi capaian target pendapatan dalam laporan realisasi semester pertama dan capaian target pada TA 2022, Dinas Perhubungan harus mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan dan melakukan upaya pencegahan kebocoran PAD.

Anggaram belanja pada Dinas Perhubungan TA 2023 sebesar Rp122.863.878.820 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp488.892.598.176 atau bertambah sebesar Rp366.028.719.356 atau 297,91%.

Dinas Lingkungan Hidup, target pendapatan tidak mengalami perubahan sebagaimana ditetapkan dalam APBD TA 2023 sebesar Rp41.621.445.030. Proyeksi pendapatan yang ditetapkan dari retribusi sampah kiranya dapat direalisasikan, mengingat capaian realisasi pendapatan tahun 2022 hanya berada di angka Rp25 miliar.

Anggaran belanja pada APBD TA 2023 sebesar Rp22.817.087.047. dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp109.323.105.037. Kegiatan belanja renovasi hanggar TPA Terjun di kurangi sebesar Rp100 juta dan belanja box culvert di kurangi Rp45 juta. Hasil pergeseran di alokasikan untuk penambahan belanja cetak penggandaan Rp50 juta dan pengadaan mesih pompa set Rp95 juta.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) target pendapatan dalam rencana Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp21.796.000.000 atau bertambah Rp20 miliar dari target yang ditetapkan dalam APBD TA 2023 (kemampuan hanya Rp11 miliar). Anggaran belanja pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp1.268.105.482.330.

Disepakati penambahan anggaran bedah rumah dan Pokir DPRD dalam kegiatan bedah rumah untuk diprioritaskan serta Pokir DPRD yang belum diakomodir agar menjadi skala prioritas.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), anggaran belanja pada APBD TA 2023 sebesar Rp17.842.500.104 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan menajdi Rp18.507.954.424 atau bertambah Rp665.454.320 (3,73%).


Disnaker perlu memprioritaskan kegiatan pelatihan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas pemuda sebagai subjek pembangunan dan agen perubahan yang memiliki karakter kebangsaan, cerdas dan berdaya saing.

Dinas Sosial (Dinsos), anggaran belanja pada APBD TA 2023 sebesar Rp109.533.997.653 dan dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan menjadi Rp110.544.777.785 atau bertambah Rp1.010.780.132 (0,92%).

Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, target pendapatan dalam rencana pendapatan daerah perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp10 miliar dari target sebelumnya yang ditetapkan Rp1.500.000.000 dari retribusi tera ulang. Anggaran belanja dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp61.166.423.607.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), anggaran belanja dalam PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp209.186.503.125.

Dinas Ketahan Pangan, Pertanian dan Perikanan, anggaran belanja pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan sebesar Rp48.014.876.154.

Dengan adanya perubahan asumsi pada pendapatan dan belanja daerah, Pemkot Medan dalam hal ini TAPD diminta untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelarasan sebagaimana perlunya pada APBD Perubahan TA 2023, khususnya pada anggaran belanja.

Penulis
: Mtc/Amrizal
Editor
: James P Pardede
Tag:DPRD MedanKota MedanParipurnaTA 2023

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.