Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Eksekusi Lahan dan Ujian Konstitusi: Apakah Negara Masih Setia pada Amanat UUD 1945?

Redaksi - Minggu, 01 Februari 2026 12:53 WIB
Eksekusi Lahan dan Ujian Konstitusi: Apakah Negara Masih Setia pada Amanat UUD 1945?
Iluatrasi

UUD 1945 secara tegas menempatkan manusia sebagai pusat penyelenggaraan negara. Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak bertempat tinggal bukanlah privilese, melainkan hak konstitusional warga negara.

Namun dalam praktik eksekusi lahan, hak tersebut sering kali menjadi korban pertama. Rumah dihancurkan tanpa skema relokasi yang layak, tanpa jaminan keberlanjutan hidup, dan tanpa pemulihan sosial. Negara seolah menganggap bahwa kewajibannya selesai begitu putusan pengadilan dijalankan, padahal konstitusi menuntut lebih dari sekadar kepatuhan prosedural.

Baca Juga:
Lebih jauh, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini tidak dapat dimaknai semata sebagai legitimasi penguasaan administratif, apalagi pembenaran penggusuran. "Dikuasai oleh negara" mengandung kewajiban moral dan konstitusional untuk mengelola tanah bagi kemaslahatan rakyat, terutama mereka yang paling lemah.

Ketika tanah lebih mudah berpindah ke tangan pemodal dibanding dipertahankan sebagai ruang hidup rakyat kecil, maka tafsir Pasal 33 telah bergeser dari keadilan sosial menuju kepentingan ekonomi semata. Negara berisiko berubah fungsi: dari pengelola amanat rakyat menjadi fasilitator akumulasi kekayaan.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah persamaan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Secara normatif, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Namun realitas menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Proses hukum lanjutan—seperti peninjauan kembali, gugatan baru, atau upaya administratif—hanya realistis bagi mereka yang memiliki sumber daya finansial dan politik.

Bagi rakyat kecil, hukum sering kali hadir sebagai mekanisme yang mahal, berjarak, dan melelahkan. Akibatnya, keadilan tidak lagi dirasakan sebagai hak, melainkan sebagai kemewahan yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang.

Baca Juga:
Negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanatkan UUD 1945 tidak cukup diukur dari seberapa tegas putusan dijalankan, melainkan dari seberapa adil dampaknya bagi warga negara. Penegakan hukum yang mengabaikan hak dasar rakyat justru berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural yang dilegalkan.

Konstitusi juga menegaskan tujuan bernegara dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum. Frasa ini tidak memberi ruang bagi negara untuk netral dalam konflik antara rakyat kecil dan kekuatan modal. Perlindungan dan keberpihakan kepada yang lemah adalah mandat konstitusional, bukan pilihan politis.

Eksekusi lahan tanpa pendekatan kemanusiaan, tanpa perlindungan sosial, dan tanpa keadilan substantif pada akhirnya tidak hanya melukai rakyat, tetapi juga menggerus legitimasi negara itu sendiri. Ketika konstitusi dipersempit maknanya menjadi sekadar teks legalistik, kepercayaan publik pun perlahan runtuh.

Pertanyaannya kini menjadi sangat mendasar:
Apakah negara masih menjadikan UUD 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa, atau sekadar rujukan seremonial yang diabaikan ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan?

Baca Juga:
Menjawab pertanyaan itu bukan hanya tugas hakim atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara. Sebab ketika rakyat kecil kehilangan rumah dan tanahnya tanpa keadilan, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya hukum—melainkan kesetiaan negara pada konstitusinya sendiri.*


Oleh Lili Suheli

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tingkatkan Keandalan Listrik, PLN UP3 Rantauprapat Lakukan Grebek Penyulang
Kemenhan–PWI Matangkan Diklat Bela Negara 200 Wartawan, Tekankan Disiplin dan Solidaritas
Tegas! Kanwil Sumut Pindahkan Napi Kasus Korupsi ke Pulau Nusakambangan
Moskow Sambut Baik Krisis NATO, Sementara Perang Ukraina Mencekik Perekonomian Rusia
Agen ICE  Menembak Ibu Tiga Anak Hingga Tewas
Trump: Akan Menghukum Negara- Negara dengan Tarif Tidak Mendukung Kendali AS atas Greenland
 
Komentar
 
Berita Terbaru