Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Iuran BPJS Akan Naik, Para Buruh Menolak Keras Kebijakan Pemerintah

Redaksi - Jumat, 15 Mei 2020 07:15 WIB
Iuran BPJS Akan Naik, Para Buruh Menolak Keras Kebijakan Pemerintah
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang merevisi Perpres nomor 82 tahun 2018, tentang naik iuran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi hal tersebutdan mengatakan, buruh menolak keras akan peraturan tersebut. Setidaknya ada tiga alasan yang mendasari penolakan KSPI terhadap kenaikan iura BPJS Kesehatan.


Pertama, melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Di mana disebutkan, bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN. Tetapi berbentuk badan hukum publik.

Ketiga, Mahkamah Agung sudah membatalkan Pepres No 75 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran. KSPI menilai, seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak.
Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru