MATATELINGA, Jakarta: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah tidak lagi mengira-ngira jumlah buruh migran Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Menurut Saleh pemerintah harus memastikan jumlah buruh migran, karena ini menyangkut nasib warga negara.
"Jangan lagi pemerintah mengatakan jumlah buruh migran kita kira-kira, atau kurang lebih sekian. Harus dipastikan berapa jumlahnya. Ini kan terkait dengan nasib warga negara kita. Yang harus mendapatkan perlindungan. Maka negara harus hadir dalam hal ini," kata Saleh dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Implementasi UU Perlindungan TKI dan Kendalanya" di ruang Media Center, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (24/10/2017) .
Menurut Saleh, dalam RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), juga mengatur tentang peran daerah. Dalam hal ini nantinya daerah tidak bisa lepas tangan, dan tidak mengetahui berapa jumlah warganya yang menjadi buruh migran.
Saat mengunjungi Malaysia, Saleh bertemu dengan komunitas buruh migran asal Madura. Yang mana mereka hidup bagaikan hidup di kampung halamannya sendiri, karena begitu banyaknya mereka, dan tinggal secara berkelompok.
"Dari sekian banyak banyak mereka yang asal Madura itu, hanya separuh yang pekerja legal. Yang separuhnya ilegal. Maka saya tidak yakin keberadaan mereka diketahui dan tercatat oleh Pemda daerah asal mereka. Untuk kedepannya mereka yang jadi buruh migran berangkatnya secara resmi bukan ilegal, dan tentunya diketahui oleh Pemda nya. Jadi tidak ada lagi warga negara yang tidak tercatat, dan jumlahnya dinyatakan pemerintah dengan kira-kira atau kurang lebih," kata politisi PAN tersebut.(mtc/aam)