Minggu, 13 September 2026 WIB
Buang Sampah

Buang Sampah Sembarangan Akan Di Proses ke Pengadilan !!!

Admin - Jumat, 13 Mei 2016 10:20 WIB
Buang Sampah Sembarangan Akan Di Proses ke Pengadilan !!!
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap orang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 30 tentang kebersihan sampah, khususnya yang membuang sampah ke sungai di Kota Solo, secara efektif akan diterapkan mulai Agustus 2016.

Meskipun Perda itu sudah diberlakukan sejak awal Mei 2016 dan terdapat belasan orang yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai, para pelanggar Perda tersebut belum diproses ke pengadilan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Hasta Gunawan mengatakan, pelaksanaan penerapan Perda tersebut, saat ini masih dalam proses sosialisasi. Sehingga selama beberapa bulan ini orang yang kedapatan membuang sampah belum dibawa ke pengadilan, tetapi dilakukan pembinaan. Kalau mulai Agustus nanti, siapapun yang tertangkap membuang sampah ke sungai akan dipidana.

Menurut Kepala DKP itu, sanksi maksimal bagi orang yang membuang sampah ke sungai berupa denda Rp 50 juta dan sanksi penjara kurungan selama enam bulan. Namun, kemungkinan pengadilan akan menjatuhkan sanksi lebih ringan, misalnya hanya tiga hari penjara kurungan, tergantung pertimbangan hakim dalam memutuskan.

"Kalau seandainya dijatuhi hukuman kurungan tiga hari, kemungkinan akan dikenakan sanksi tambahan harus membersihkan sampah," jelasnya, dilansir dari PR Online dan dikutip dari laman okezone.com, Jumat (13/5/2016).

Dalam penegakan Perda tentang kebersihan sampah, kata Hasta Gunawan, DKP berkoordinasi dengan Satpol PP dan Aparat kepolisian, karena penanganan penyidikan di Satpol PP dan pembinaan Satpol PP di kepolisian. ”Sehingga nanti tidak ada pembuang sampah ke sungai. Itu sebabnya, selain sanksi pidana pelanggar Perda juga dikenai sanksi sosial supaya orang malu membuang sampah ke sungai,” tandasnya.

Sementara itu, pertemuan teknis "Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat" yang akan dilaksanakan mulai Jumat 3 Mei 2016, diikuti para camat, lurah, tim penggerak PKK dan dihadiri Dandim 0735, Letkol (Inf) Ari Prasetya.

Dalam pemaparannya, Kepala BLH Pemkot Solo, Drs. Widdi Srihanto, menjelaskan, selama sebulan seluruh lapisan masyarakat dilibatkan bergotongroyong melakukan kegiatan pembersihan lingkungan. Sedangkan lokasi bulan bakti dipusatkan di Kelurahan Sumber yang merupakan satu kawasan dengan rumah pribadi Presiden Jokowi.

"Tidak ada tendensi apapun pemilihan lokasi bulan bakti yang dipusatkan di Kelurahan Sumber. Lokasi itu dipilih karena akan mewakili Jawa Tengah dalam lomba kelurahan tingkat nasional," kata Widdi.

Sederet kegiatan akan digelar selama sebulan penuh dalam bulan bakti, yang temanya disesuaikan dengan visi-misi Wali Kota Solo, yakni "Dengan Mantab Gotong Royong Kita Wujudkan Masyarakat yang Waras, Wasis, Wareg, Mapan, Papan (3WMP)". Prioritas kegiatan bulan bakti gotong royong ke-13 ini, katanya, pada pemberantasan sarang nyamuk karena jumlah kasus demam berdarah dengue di Kota Solo akhir-akhir ini meningkat.



(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru