Matatelinga.com, Direktur PT Pelindo II RJ Lino akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Anggota Pansus Pelindo II Sukur Nababan, menuturkan, apa yang dikatakan adanya dugaan korupsi di Pelindo II oleh mantan Kabareskrim Budi Waseso (Buwas) ternyata benar.
"Yang dilakukan KPK saat ini juga kan membuktikan apa yg dilakukan Buwas itu tidak salah. Tapi banyak intervensi akhirnya Buwas dicopot dari jabatannya sebagai kabareskrim," kata Sukur
Politikus PDIP itu berharap, RJ Lino bisa menjadi justice collaborator untuk menjerat tersangka lainnya dalam kasus korupsi di Pelindo.
"Saya berharap Pak Lino mau menjadi justice collabolator untuk membuka siapa-siapa yang terkait dalam kasus di Pelindo ini. Karena kan ketika Pelindo digeledah oleh Buwas, Pak Lino telefonin banyak orang," jelasnya. Dilansir laman okezone.com
Sukur berharap, KPK bisa lebih mendalami kasus korupsi tersebut. "Jadi KPK harus lebih mendalami lagi ke arah perpanjangan kontrak, karena kalau crane ini lagi dijalani Bareskrim. Ada pinjaman proyek Terminal Kalibaru dan masih banyak lagi itu kan," pungkasnya.
(Fit)