Minggu, 11 Oktober 2026 WIB

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

Putra - Kamis, 14 Mei 2026 16:30 WIB
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Maling sepeda

MATATELINGA, Medan :Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Medan Deli. Seorang pria bernama EP (38) ditangkap usai diduga mencuri sejumlah barang milik seorang ibu rumah tangga dan menjualnya ke penampung barang bekas.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
5 Kali Beraksi untuk Beli Narkoba Dua Maling Motor Satpol PP Ditangkap di Tempat Hiburan
Sudah Dua Kali, Kotak Amal Masjid Agung Rantauprapat Digondol Maling
Jelang Idul Adha, 2 Ekor Lembu Hilang
2 Bulan Buron  Polsek Medan Area Tangkap Maling AC
Olah TKP Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT Barapala
Polsek Dolok Batu Nanggar dan Unit Jatanras Polres Simalungun Sigap Bekuk Dua Pencuri Anak Lembu
 
Komentar
 
Berita Terbaru