Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Terdakwa Pencurian dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Mulai Diadili

Redaksi - Kamis, 14 Mei 2026 14:10 WIB
Terdakwa Pencurian dan Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Mulai Diadili
Sidang kasus pencurian dan pembakaran rumah hakim.

MATATELINGAMedan :Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana mendakwa terdakwa Fahrul Azis Siregar melakukan pencurian perhiasan emas disertai pembakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Sofyan Agung Maulana, menjelaskan terdakwa disebut melakukan aksi pencurian di rumah korban Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar II Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada 4 November 2025.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
Rumah Pribadi Pegawai Lapas Tebingtinggi  Ditembak OTK
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
Hakim PN Medan Tolak Prapid Kadis Kesehatan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022
Tanggul Jebol, Ratusan Rumah Terendam Banjir
BTN Jalin MoU dengan Pemkab Taput, Kembangkan Layanan Perbankan untuk Mendukung Pengelolaan Keuangan Daerah
 
Komentar
 
Berita Terbaru