Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Pasal KUHP Baru Digugat ke MK dan Mulai Disidangkan

Redaksi - Minggu, 18 Januari 2026 08:45 WIB
Pasal KUHP Baru Digugat ke MK dan Mulai Disidangkan
Mtc/Ist

"Dengan berlakunya pasal tersebut, menempatkan para Pemohon berada dalam yang rentan terhadap tindakan kriminalisasi yang dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi warga negara, termasuk para pemohon," tutur perwakilan pemohon, Suryadi di Gedung MK, Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Baca Juga:

Lalu, mahasiswa menggugat Pasal 218 KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut para pemohon, pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek gentar bagi warga negara dalam menyampaikan kritik.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru