Selasa, 04 November 2025 WIB

Sultan Rafli Mandiri Menang PK di MA, Pamar Lubis Bebas & Nama Baiknya Dipulihkan

Admin - Selasa, 04 November 2025 08:24 WIB
Sultan Rafli Mandiri Menang PK di MA, Pamar Lubis Bebas & Nama Baiknya Dipulihkan
Gedung Mahkamah Agung

MATATELINGA, JAKARTA - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan Direkturnya, Muhamad Pamar Lubis dikabulkan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha (IUP) berdasarkan laporan PT Bukit Belawan Tujuh (BBT).

Dikabulkannya PK tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menyatakan bahwa PT SRM dan Pamar Lubis bebas dari tuduhan perkara tersebut.

Putusan mengabulkan permohonan PK tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan Mahkamah Agung pada 1 dan 10 September 2025.

Direktur PT SRM Muhamad Pamar Lubis mengatakan bahwa dengan dikabulkannya putusan PK tersebut telah membuka kebenaran dan keadilan dalam seluruh proses perkara.

Baca Juga:
"Akhirnya kebenaran akan menang dan menemukan jalannya sendiri. Terbukti dengan dikabulkannya putusan PK dari MA ini, kami tidak bersalah. Ini membuktikan siapa yang sebenarnya melakukan penyerobotan lahan tanpa izin," kata Pamar Lubis melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025).

Putusan PK itu otomatis membebaskan Pamar Lubis dari seluruh dakwaan dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Disamping itu seluruh barang bukti dikembalikan.

Pamar menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan Direktur PT BBT, perusahaan yang memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bersebelahan dengan PT SRM kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada April 2024.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan di Perladangan Jagung
Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Masyarakat Saat Panen
Kapolres Pematangsiantar Bersama PJU Tanam Jagung Dukung Program Ketapang Polri
Bakamla RI Babel Bongkar Praktik Ilegal Kolektor Pasir Timah
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Diminta Terus Berinovasi dalam Program Diversifikasi Pangan
Walikota Serahkan Alsintan, Harapkan Koptan Bersinergi Dukung Ketapang
 
Komentar
 
Berita Terbaru