Ia menduga, ada upaya dari pihak LX untuk menguasai PT SRM demi memanfaatkan terowongan tambang (tunnel) yang telah dimiliki perusahaan tersebut.
"Motifnya agar bisa menembus area tambang milik PT BBT tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk membuat tunnel baru," kata Pamar.
Seperti yang diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri Ketapang menyatakan terdakwa Muhammad Pamar Lubis dinyatakan bebas terkait tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu di tingkat kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5499 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 September 2024 menyatakan PT Sultan Rafli Mandiri yang diwakili Muhamad Pamar Lubis sebagai Direktur Perseroan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin.
Namun akhirnya melalui Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung memenangkan PT SRM dan Muhamad Pamar Lubis dan memebebaskan dari semua tuduhan.
"Semua tuduhan itu terbantahkan dan dinyatakan tidak terbukti. Kebenaran akhirnya terungkap dengan dikabulkannya PK kami oleh Mahkamah Agung," katanya.