Sabtu, 25 Oktober 2025 WIB

Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR

Fahrizal - Selasa, 21 Oktober 2025 22:19 WIB
Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR
Matatelinga
Proses persidangan Joshua Hadi Saputra dan Mathias Rangkore saat mendengarkan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (21/10/2025)

MATATELINGA, Bekasi:Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bekasi dinilai melakukan selundupkan pasal dalam tahap penuntutan Joshua Hadi Saputra dan Mathias Rangkore dalam kasus pembobolan BPR Sinar Terang milik Soedeson Tandra anggota komisi III DPR RI.

"Saat berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, terjadi penyelundupan hukum berupa penambahan pasal-pasal baru tanpa dasar penyidikan, tanpa SPDP baru, dan tanpa pemberitahuan kepada penasihat hukum terdakwa," kata Indra Gunawan, S.H penasehat hukum Joshua melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/10/2025).

Indra menilai kuat dugaan terjadi jual beli pasal untuk menghukum kliennya dengan tuntutan terberat melalui Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No.10 Tahun 1998 jo. UU No.4 Tahun 2023 tentang Perbankan; Pasal 49 ayat (1) huruf b UU yang sama; dan Pasal 49 ayat (1) huruf c UU yang sama.

Katanya, ketiga pasal ini memiliki ancaman pidana di atas 10 tahun, padahal tidak pernah muncul dalam laporan polisi, surat perintah penyelidikan, maupun penyidikan.

Baca Juga:

Tadinya Joshua dan Mathias ditetapkan sebagai tersangka terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 378 jo. 372 KUHP.

"Lalu ini apa kalau bukan jual beli pasal? Ini cacat hukum, penyimpangan prosedur penyidikan dan penuntutan, serta pengabaian prinsip manajemen risiko perbankan oleh pihak BPR Sinar Terang," kata Indra.

Indra menegaskan bahwa perkara yang menjerat kedua kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dari perkara perdata menjadi perkara pidana.

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Polisi dan Jaksa Diminta Usut Dugaan Mahal dan Lamanya Urus PBG di Medan
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Dapat Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel, Penggantinya Firman Halawa
Keluarga: Tak Logis Joshua, Marketing BPR Sinar Terang Dituntut 10 Tahun Penjara
Terlibat Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, 2 Eks  Pejabat BPN Dibui
Jaksa Agung Berikan Pembekalan ke Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Karakter "Jaksa Berkualitas"
 
Komentar
 
Berita Terbaru