RS Adam Malik Hadirkan Microwave Ablation untuk Pasien Mioma, Tanpa Pembedahan
MATATELINGA, Medan Rumah Sakit (RS) Adam Malik kembali menghadirkan inovasi terbaru dalam layanan kesehatan. Kali ini dalam bidang obstet
Lifestyle
MATATELINGA, Jakarta:Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore dituntut 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar subsider 3 bulan terkait pembobolan BPR Sinar Terang milik Soedeson Tandra anggota Komisi III DPR RI di Pengadilan Negeri Bekasi.
Tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal hingga membuat Junjung Pangaribuan orangtua Joshua protes keras dan menilai proses hukum yang berlangsung jauh dari rasa keadilan pada 6 Oktober 2025 di PN Bekasi.
"Tentu kami keberatan dan ini kriminalisasi. Tuntutan Jaksa tidak logis dan jauh dari fakta kalau Joshua sebatas pegawai marketing di BPR yang tugasnya mencari nasabah menjalankan perintah atasan. Tidak adil hukum itu, kami marah tuntutan denda hingga 10 miliar," kata Junjung yang dihubungi via seluler, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga:
Junjung mengatakan kalau pihak keluarga telah mencoba menghubungi Soedeson Tandra untuk meminta perlindungan hukum karena dia berada di komisi III DPR RI yang memiliki peran penting untuk memastikan tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
Namun pintu perdamaian dari anggota DPR RI tersebut sudah tertutup. Pihak keluarga pun tak bisa menemui pemilik BPR Sinar Terang tersebut. Padahal kata sang Ayah, Joshua selama 5 tahun bekerja tidak pernah bermasalah dan pernah mendapat penghargaan sebagai karyawan terbaik BPR Sinar Terang.
Ia juga menyoroti soal jika ada pencairan kredit BPR maka ada beberapa karyawan yang terlibat dalam proses kredit sampai cairnya kredit yang terdiri dari marketing, kordinator marketing, taksasi/appraisal jaminan, analis, legal, Direktur Bisnis dan Direktur Utama.
"Tetapi kenapa hanya 3 karyawan yang dijadikan tumbal. Terutama dalam proses kredit sebagai ujung tanduk penilaian komite kredit adalah bagian kordinator marketing, taksasi dan analis tetapi mereka malah tak tersentuh hukum," katanya.
Pihak keluarga Joshua juga heran pada praktiknya Jaksa malah menggunakan Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan sebagai materi dakwaan, ini berubah 180 derajat dari laporan polisi nomor LP/B/1480/VII/Polres Bekasi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore, Freddy Tambunan, S.H., menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dari perkara perdata menjadi perkara pidana, yang disertai cacat hukum, pengabaian prinsip manajemen risiko perbankan, dan penyimpangan prosedur internal oleh pihak BPR Sinar Terang.
Baca Juga:
"Perkara ini tidak hanya menunjukkan ketidakadilan terhadap pegawai pelaksana, tetapi juga membuka fakta tentang kelalaian sistemik manajemen bank, serta upaya pengalihan tanggung jawab hukum dari pihak pengambil keputusan kepada pegawai di level bawah," katanya.
Diketahui kasus ini berawal dari laporan polisi oleh Isnowo, atasan Joshua, terhadap dua nasabah, Firman dan Sanusi, ke Polres Bekasi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo. 372 KUHP) terkait kredit di BPR Sinar Terang senilai Rp 770 juta.
Isnowo merupakan Manajer Operasional BPR Sinar Terang anak buah dari Soedeson Tandra yang merupakan owner BPR tersebut.
Belakangan kredit tersebut macet setelah pembayaran cicilan dua kali hingga kemudian diketahui dalam proses pengajuan kredit terdapat identitas KTP, NPWP dan rekening koran palsu untuk mengelabui Joshua dan pihak perbankan.
Freddy mengatakan berdasarkan fakta di persidangan menunjukkan bahwa Joshua dan Mathias tidak pernah menjadi pengambil keputusan dalam proses kredit. Keduanya hanya menjalankan tugas administratif.
Joshua bertugas sebagai marketing/account officer yang membantu nasabah menyiapkan berkas pengajuan kredit, sedangkan Mathias bertugas sebagai legal officer yang memastikan dokumen pengikatan jaminan berjalan sesuai format hukum.
Sementara itu kewenangan memutuskan kredit adalah Komite Kredit, yang terdiri dari pejabat manajemen, antara lain Boyzar Lukman dan Isnowo, yang menandatangani dan menyetujui pencairan kredit kepada Firman dan Sanusi.
Lebih jauh, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa perintah untuk tidak melakukan survei lapangan ke rumah Firman di Bogor datang langsung dari Boyzar Lukman, bukan dari Joshua.
Baca Juga:
Artinya, bila terjadi kelalaian dalam verifikasi agunan, hal tersebut merupakan kelalaian manajerial, bukan kesalahan pelaksana di lapangan.
Freddy juga menilai bahwa BPR Sinar Terang telah mengabaikan prinsip manajemen risiko dan komite kredit. Dalam dunia perbankan, manajemen risiko dan komite kredit memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kelayakan dan keamanan pembiayaan.
Sesuai dengan POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko BPR, setiap pemberian kredit wajib melalui penilaian karakter, kapasitas, dan jaminan (5C Analysis). Disamping itu juga harus ada survei lapangan dan verifikasi data calon debitur.
"Bahkan persetujuan berjenjang oleh Komite Kredit dan pengawasan berkelanjutan pasca pencairan ini tidak mereka lakukan. BPR Sinar Terang mengabaikan seluruh tahapan manajemen risiko tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa BPR tidak melakukan survei lapangan sesuai SOP, tidak memiliki alat validasi ABAKA atau sistem e-KYC yang terhubung dengan data Dukcapil untuk mendeteksi data fiktif dan tidak menerapkan mekanisme dual control dalam pencairan kredit.
"Kelalaian ini seharusnya menjadi tanggung jawab direksi dan komite kredit, bukan dibebankan kepada pegawai marketing dan legal yang hanya menjalankan perintah," katanya.
Selain lemahnya manajemen risiko, BPR Sinar Terang juga melanggar peraturan OJK dan asas kerahasiaan perbankan.
Baca Juga:
Dalam proses hukum, pihak bank diketahui membuka dan menyerahkan data nasabah kepada pihak luar tanpa dasar hukum yang sah, bertentangan dengan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Selain itu, bank juga melanggar prinsip kehati-hatian (prudential principle) sebagaimana diatur dalam POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan karena tidak memiliki sistem verifikasi dan pengawasan kredit yang memadai.
Ironisnya, kelalaian struktural tersebut justru dialihkan menjadi tanggung jawab pidana pegawai pelaksana.
Dalam persidangan di PN Bekasi muncul fakta yang sangat penting dari pengakuan Firman dan Sanusi.
Firman, selaku debitur, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa ia tidak pernah bersekongkol dengan Joshua maupun Mathias. Ia menyatakan bahwa proses kredit dilakukan sesuai prosedur bank dan tidak ada kesepakatan apa pun dengan terdakwa untuk melakukan penipuan.
Sementara itu Sanusi, rekan Firman sekaligus pemilik jaminan, juga membuat pernyataan tertulis bermaterai yang menegaskan bahwa Joshua hanya bertugas sebagai marketing dan tidak memiliki peran dalam menentukan keputusan kredit atau pencairan dana.
"Dua pengakuan ini menghapus seluruh tuduhan keterlibatan pidana, dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi majelis hakim untuk memutus bebas para terdakwa," kata Freddy.
Kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan dan surat tuntutan terhadap Joshua dan Mathias mengandung cacat hukum serius karena tidak satu pun saksi yang mendukung penerapan pasal UU Perbankan. Dakwaan menggunakan pasal yang tidak sesuai dengan fakta dan subjek hukum.
Baca Juga:
Ia menyebut bahwa tanggung jawab korporasi dialihkan menjadi tanggung jawab individu, maka unsur pidana tidak terpenuhi baik secara formil maupun materiil.
"Perkara kredit macet adalah persoalan bisnis dan administratif, bukan kejahatan pidana. Namun, dalam kasus ini, perdata diseret menjadi pidana — dan pegawai pelaksana dijadikan korban dari kelalaian sistem manajemen risiko bank," tegas Freddy.
Ia berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif dan berdasarkan fakta persidangan, terutama atas fakta bahwa perintah survei dibatalkan oleh Boyzar Lukman.
Disamping itu kewenangan kredit ditandatangani oleh Isnowo dan Boyzar Lukman selaku Komite Kredit. Pengakuan langsung dari nasabah bahwa tidak ada persekongkolan maupun keuntungan pribadi bagi terdakwa.
Ia mengatakan berdasarkan fakta-fakta tersebut membuktikan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) maupun pelanggaran hukum yang dilakukan Joshua dan Mathias. Semua fakta ini menegaskan bahwa tidak ada unsur tindak pidana, dan bahwa Joshua serta Mathias hanyalah korban sistem manajemen bank yang lalai.
Baca Juga:
MATATELINGA, Medan Rumah Sakit (RS) Adam Malik kembali menghadirkan inovasi terbaru dalam layanan kesehatan. Kali ini dalam bidang obstet
Lifestyle
MATATELINGA, Medan DPRD Kota Medan Daerah Pemilihan (Dapil) V meminta Pemerintah Kota Medan memprioritaskan aspirasi masyarakat hasil reses
Berita Sumut
Selamatkan Dana Pendidikan Rp. 29,68 Miliar, Kejari Poso Berikan Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana BOSP 2026 Kepada Ratusan Kepala Sekolah
Nasional
MATATELINGA, Medan Banjir, drainase rusak, jalan berlubang, hingga bantuan sosial yang belum merata menjadi keluhan utama masyarakat dalam
Berita Sumut
Pelabuhan Tanjung Priok adalah salahsatu titik tersibuk aktivitas maritim nasional. Di kawasan yang menjadi pintu laut utama Indonesia ini,
Nasional
MATATELINGA, Medan Ketua dan anggota Komisi 4 DPRD Medan marah besar kepada perwakilan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (P
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Dalam upaya memperkuat pilar ekonomi keluarga dan mempercepat penurunan angka stunting, Pemko Medan melalui Dinas Pember
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Silaturahmi dan Coffee Morning yang digelar Komandan Kodaeral I Laks
Lifestyle
Isu yang beredar terkait diamankannya Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa mela
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Warga masyarakat Asahan jangan terkecoh dengan bujuk rayu atau janji janji orang yang mengaku dapat memberikan sebidang
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati membuka ritual Pradaksina dalam rangka Hari Raya Tr
Lifestyle
MATATELINGA, Rantauprapat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Labuhanbatu, memberikan apresiasi kepada Ketua Majelis Budayana Ind
Lifestyle