Joshua bertugas sebagai marketing/account officer yang membantu nasabah menyiapkan berkas pengajuan kredit, sedangkan Mathias bertugas sebagai legal officer yang memastikan dokumen pengikatan jaminan berjalan sesuai format hukum.
Sementara itu kewenangan memutuskan kredit adalah Komite Kredit, yang terdiri dari pejabat manajemen, antara lain Boyzar Lukman dan Isnowo, yang menandatangani dan menyetujui pencairan kredit kepada Firman dan Sanusi.
Lebih jauh, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa perintah untuk tidak melakukan survei lapangan ke rumah Firman di Bogor datang langsung dari Boyzar Lukman, bukan dari Joshua.
Baca Juga:
Artinya, bila terjadi kelalaian dalam verifikasi agunan, hal tersebut merupakan kelalaian manajerial, bukan kesalahan pelaksana di lapangan.
Freddy juga menilai bahwa BPR Sinar Terang telah mengabaikan prinsip manajemen risiko dan komite kredit. Dalam dunia perbankan, manajemen risiko dan komite kredit memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kelayakan dan keamanan pembiayaan.
Sesuai dengan POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko BPR, setiap pemberian kredit wajib melalui penilaian karakter, kapasitas, dan jaminan (5C Analysis). Disamping itu juga harus ada survei lapangan dan verifikasi data calon debitur.
"Bahkan persetujuan berjenjang oleh Komite Kredit dan pengawasan berkelanjutan pasca pencairan ini tidak mereka lakukan. BPR Sinar Terang mengabaikan seluruh tahapan manajemen risiko tersebut," ujarnya.