Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Kejari Mamuju Ajak Aparat Desa Memiliki Kepatuhan Terhadap BPJS Ketenagakerjaan

James Pardede - Selasa, 16 September 2025 18:01 WIB
Kejari Mamuju Ajak Aparat Desa Memiliki Kepatuhan Terhadap BPJS Ketenagakerjaan
Matatelinga/Istimewa
Aben BM Situmorang, bersama narasumber lainnya pada kegiatan tersebut adalah Kadis PMD Kabupaten Mamuju Tengah, H. Dzulkifli Ramli, S.IP, MSi, MM dan Tim Pemeriksa dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat, Billy Lukman, SH.

MATATELINGA, Mamuju : Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan mediasi/non litigasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perangkat Desa Mamuju Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mamuju Tengah yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan estimasi Rp78,054,654.

Kegiatan mediasi dan sosialisasi terkait Kepatuhan Aparat Desa terhadap BPJS Ketenagakerjaan digelar di Hotel Amalia, Dusun Benteng, Kec. Tobadak, Selasa (16/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kejari Mamuju Aben BM Situmorang, SH,MH (Kasi Datun Kejari Mamuju) juga menyampaikan materi tentang Perlindungan Sosial & Kepastian Hukum bagi Perangkat Desa.

Selain Aben BM Situmorang, narasumber lainnya pada kegiatan tersebut adalah Kadis PMD Kabupaten Mamuju Tengah, H. Dzulkifli Ramli, S.IP, MSi, MM dan Tim Pemeriksa dan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat, Billy Lukman, SH.

Baca Juga:
Menurut Kasi Datun Kejari Mamuju Aben BM Situmorang, kegiatan mediasi tersebut

sekaligus sebagai tindak lanjut dari surat BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Mamuju memohon bantuan Kejaksaan Negeri Mamuju melalui pendampingan hukum lainnya (Mediasi/Non-Litigasi/lain-lain) terkait penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah.

"Kita sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Barat atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Mamuju untuk memediasi para perangkat desa di Kabupaten Mamuju Tengah agar mematuhi UU No. 24 Tahun 2011 jo PP No. 86 Tahun 2013 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Aben BM Situmorang.

Aben BM Situmorang juga menyampaikan beberapa hal terkait landasan hukum, sanksi administratif, sanksi pidana dan beberapa contoh perkara yang bisa dijadikan pembelajaran para perangkat desa agar tidak melakukan penyimpangan dengan menyalahgunakan dana desa sebagai iuran BPJS Perangkat Desa.

"Kepatuhan aparat desa terhadap BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban hukum dan moral. Memberi perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan. Desa patuh sama dengan desa sejahtera," tandasnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Siantar Barat Selesaikan Dugaan Pemukulan di Jalan Singosari dengan Mediasi
Bangun Sinergi dengan Kejari, Disrumkim Depok Siapkan Infrastruktur yang Berkualitas
Polsek Siantar Marihat Selesaikan dengan Mediasi
Kapolres Pematangsiantar Mediasi Selesaikan Perkara Tawuran Antar Pelajar
Kejari Gunungsitoli Tandatangani MoU dengan 168 Kepala Desa se-Kabupaten Nias
Baru Dilantik, Kasi Datun Aben Situmorang Langsung Mewakili Kejari Mamuju Hadapi Sidang Gugatan di PN Khusus Kelas 1A Makassar
 
Komentar
 
Berita Terbaru