Rabu, 30 September 2026 WIB

Tudingan Ferry Irwandi Kepada TNI Berpotensi Merusak Keutuhan NKRI

Redaksi - Jumat, 12 September 2025 12:19 WIB
Tudingan Ferry Irwandi Kepada TNI Berpotensi Merusak Keutuhan NKRI
Selamat Ginting.

Diakuinya, secara hukum positif di Indonesia, TNI memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap warga sipil. Fungsi penegakan hukum terhadap warga sipil adalah wewenang Polri untuk penyelidikan dan penyidikan warga sipil. Kejaksaan dalam penuntutan, dan Pengadilan umum dalam proses pengadilan terhadap warga sipil.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh:   Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Jangan Rusak  Fasilitas Umum
BMKG: Mayoritas Cuaca Kota Besar di Seluruh Indonesia
Perkiraaan Cuaca Kota - Kota Besar Umumnya Diprakirakan Hujan Ringan
Kabarnya Oknum Pengacara "Kabur" dari Sidang di PN Deli Serdang, Ada Apa..?
Soal Tudingan Miring, Ini Kata Kapolsek P.Batu
Merusak Kertas Surat Suara Pemilukada 2024, Aberta Lase Divonis 3 Tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru