Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru Tahan PPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar Aru Tengah Selatan

James Pardede - Selasa, 02 September 2025 17:55 WIB
Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru Tahan PPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Longgar Aru Tengah Selatan
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, di momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Selasa (2/9/2025) menetapkan 1 orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Pembangunan Puskesmas

MATATELINGA, Dobo : Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, di momen peringatan Hari Lahir Kejaksaan yang ke-80, Selasa (2/9/2025) menetapkan 1 orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, SH,MH menyampaikan 1 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019.

Dalam perkara ini, lanjut Sumanggar Siagian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb tanggal 12 Februari 2024 atas nama WA, perkara tersebut telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun terhadap orang yang telah terbukti sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yaitu Tersangka SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilakukan penuntutan dalam persidangan di pengadilan.

"Tersangka SMD selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019, yaitu sebagai orang yang turut serta melakukan (made pleger) yaitu menyetujui Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan; membiarkan sebagian atau seluruh tenaga kerja yang bekerja tidak sesuai dengan kualifikasi dan sertifikasi yang didaftarkan dalam persyaratan kontrak, akan tetapi hanya menggunakan tukang-tukang lokal saja," paparnya.

Baca Juga:
Kemudian, kata mantan Koordinator Kejati Kalbar ini tersangka juga menyetujui Addendum Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pekerjaan padahal tidak memenuhi syarat; menyetujui Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 72,275% dan Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 91.105% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan.

Lebih lanjut Sumanggar menjelaskan bahwa pada tanggal 08 Januari 2020 lalu, tersangka juga menyetujui Laporan Kemajuan Perkembangan Pekerjaan/Progres sebesar 100% yang dibuat tidak sesuai dengan kebenaran realisasi fisik pekerjaan di lapangan, dimana pekerjaan pun baru benar-benar selesai 100% antara bulan Mei - Juni 2020; menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: tertanggal 20 Februari 2020 padahal serah terima pekerjaan baru dilaksanakan dan ditandatangani setidak-tidaknya sekitar bulan Mei atau Juni pada tahun 2020; Terhadap kondisi keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, hanya menetapkan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia hanya selama 8 hari keterlambatan atau sebesar Rp 52.661.193,00 dimana perhitungan denda tersebut tidak sesuai dengan sanksi denda per lama hari keterlambatan yang sebenarnya.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini adalah sebesar Rp1.626.777.552,04 dan seluruhnya kerugian negara tersebut telah dipulihkan," tandasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Sumanggar Siagian tersangka ditahan ditahan di LP Kelas III Dobo selama 20 hari ke depan, Alasan dilakukan penahanan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat syarat yang telah ditentukan Undang-undang telah terpenuhi.

Kemudian, terhadap Tersangka SMD disangkakan:

PRIMAIR

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Harlah ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Dana Desa Pasar Baru
Kejari Kepulauan Aru, Tahan Tersangka Dugaan Korupsi ADD dan Dana Desa Kolamar Hingga Rp1,4 Milyar
"Kejari Asahan Eksekusi Pelaku Tipikor" Dimas Ditetapkan Dan Dijebloskan Ke Lapas Labuhan Ruku
Isu Unjuk Rasa di DPR RI Senayan Berkembang, Jangan Sampai Tertutupi Kasus Korupsi
Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara T.A 2023
Cegah Penyakit Demam Berdarah, Rutan Tarutung Gandeng Puskesmas Hutabaginda Laksanakan Fogging di Area Rutan
 
Komentar
 
Berita Terbaru