Senin, 27 April 2026 WIB

Komisi II DPR RI: Fokus Saja Pada HGU dan HGB, Tidak Menyasar Tanah Hak Milik

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2025 08:30 WIB
Komisi II DPR RI: Fokus Saja Pada HGU dan HGB, Tidak Menyasar Tanah Hak Milik
Pixabay
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

MATATELINGA, Jakarta: Terkait ramainya meme dan parodi di media social pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang tanah terlantar yang akan disita negara, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyorotinya. Khozin menilai, pernyataan tersebut justru meresahkan masyarakat dan perlu diluruskan.

Kebijakan penertiban tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Khozin merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang mengatur kewajiban pemegang izin, konsesi, maupun hak pengelolaan.

Baca Juga:

"Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah telantar yang juga menyasar tanah hak milik sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021," kata Khozin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nusron Wahid Diminta Fokus Di Golkar
 
Komentar
 
Berita Terbaru