Lapor!!! Judi Tembak Ikan AB Marak di Belawan, Polisi Diam..Kenapa..?
MATATELINGA, Belawan Maraknya dugaan praktik perjudian tembak ikan bermerek AB di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali menjadi
Berita Sumut
MATATELINGA - Jakarta : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
"Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:Ia menjelaskan, program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan mengurangi hingga menghapus stunting dan malnutrisi pada generasi masa depan Indonesia. Dalam perspektif HAM, kata Sugiat, program tersebut berada dalam domain hak ekonomi dan sosial yang dikategorikan sebagai positive rights, yakni hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.
"Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara," ujarnya.
"Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM," tegasnya.
Baca Juga:Meski demikian, Sugiat mengakui bahwa pelaksanaan Program MBG masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, menurut dia, persoalan tata kelola dan adanya penyimpangan dalam implementasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM," katanya.
Menurut Sugiat, terdapat kontradiksi dalam kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM. Ia menilai lembaga tersebut sudah tepat ketika meminta evaluasi terhadap implementasi Program MBG, namun keliru ketika menyatakan adanya pelanggaran HAM.
Baca Juga:"Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa 'ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG' dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan 'evaluasi menyeluruh Program MBG' justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM," katanya.
Lebih lanjut, Sugiat menilai Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG.
Menurut dia, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM semestinya dilakukan melalui fungsi pemantauan yang melibatkan proses penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu peristiwa.
Baca Juga:"Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa," kata Sugiat.
Ia juga menegaskan bahwa Program MBG bukanlah kebijakan yang menghalangi atau melanggar pemenuhan HAM, melainkan bentuk intervensi positif negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri para panelis internasional dari FAO, WFP, perwakilan tetap Perancis, Kuba, Finlandia, perwakilan negara-negara lain, serta organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga:"Program MBG Indonesia mendapat respons positif dan apresiasi saat agenda side event bertajuk 'Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Investasi Berbasis Hak Asasi Manusia' (Indonesia's Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity) di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa, 12 Maret 2026," ujarnya.
"Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM," jelasnya.
Baca Juga:
MATATELINGA, Belawan Maraknya dugaan praktik perjudian tembak ikan bermerek AB di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kembali menjadi
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur&
Lifestyle
MATATELINGA, JAKARTA Di tengah hirukpikuk kehidupan modern Jakarta yang kompetitif dan dipenuhi oleh berbagai tuntutan serta pelabelan sos
Nasional
MATATELINGA, Medan Suasana penuh kreativitas dan gemuruh tepuk tangan mewarnai acara Pentas Seni (Pensi) SMP dan SMA Yayasan Perguruan AlH
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima kunjungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Medan dalam rangka pendataa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Suasana haru dan bahagia menyelimuti kedatangan 207 jemaah haji asal Kota Medan yang tergabung dalam Kelompok Terbang (K
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kedua perkara praperadilan Nomor 49/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan o
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Jajaran Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Belawan, menggelar pertemuan koordinasi intensif
Lifestyle
MATATELINGA, Asahan Jalan bebas hambatan atau jalan berbayar (Tool) pasti menyediakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau yang sering
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Empat orang tersangka salah satunya seorang mantan anggota Polri yang tersandung kasus narkotika dibekuk tim Anti narko
Berita Sumut
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikas
Nasional
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menjajaki kerja sama pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan Fin
Berita Sumut