Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Oiamang Perpanjangan Masa Jabatan KPK Langsung Dimulai, Keppres Pun Akan Diterbitkan

Redaksi - Sabtu, 10 Juni 2023 09:05 WIB
Oiamang Perpanjangan Masa Jabatan KPK Langsung Dimulai, Keppres Pun Akan Diterbitkan
Hand over
Mahkamah Konstitusi
MATATELINGA, Jakarta : Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah diperpanjang menjadi lima tahun yang sebelumnya 4 tahun. Akan tersebut Pemerintah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dan akan langsung dimulai di era Firli Bahuri Cs.


Diketahui sebelumnya, pemerintah menyatakan sikap untuk mengikuti keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Oleh karenanya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK tahun ini.

Justru, kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri selama setahun atau hingga 2024.

Baca Juga:Mantan Wamenkum HAM Hendak Dilaporkan ke Polda Sumut

Namun, keppres itu tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat lantaran masa jabatan Firli Bahuri Cs baru akan habis pada Desember 2023.

"Tidak bakal segera (terbitkan Keppres-red) kan habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum'at (09/06/2023).


Pemerintah Ikuti Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ghufron Minta Masyarakat Taat Hukum
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mewakili lembaganya menyatakan menghormati setiap putusan hukum.

Atas dasar itu, KPK siap untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs hingga tahun 2024.

[br]

"Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia," kata Ali melalui pesan singkatnya, Seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (10/06/2023).

Diterangkan Ali, kerja pemberantasan korupsi setahun ke depan masih akan sama, yakni melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Tentunya, kata dia, dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan.


"Keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi tersebut sebagaimana dirumuskan dalam road map jangka panjang KPK hingga tahun 2045," kata Ali.

Menurut Ali, untuk mewujudkan Indonesia menjadi sebuah negara maju, salah satu prasyaratnya adalah telah terbangunnya budaya antikorupsi. KPK mengajak semua pihak untuk sama-sama mulai membangun budaya antikorupsi.

"Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan," imbuhnya.

[br]

Ali menyampaikan bahwa KPK siap untuk melanjutkan tugas-tugas pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs selama setahun ke depan. KPK telah memetakan prioritas pemberantasan korupsi ke depannya.

"Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dimana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga," urai Ali.

"Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan Negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," sambungnya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru