MATATELINGA, Jakarta : Terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 16 Februari 2023 lalu. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal, resmi melayangkan banding atas vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman kepada Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Langkah itu dilakukan agar majelis hakim pengadilan tingkat banding dapat mengurangi hukuman eks ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca Juga:Di Temukan Membusuk Di Kamar Mandi, Apa Penyebabnya...?
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," terang kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi, seperti dikutip dari Okezone, Senin (20/02/2023).
Lebih lanjut, Erman mengungkapkan alasan dirinya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaksel. Alasannya, karena vonis yang dijatuhkan terhadap Ricky terbilang tinggi.
"Karena RR dihukum tinggi oleh majelis hakim, pastilah kita mengajukan banding," tuturnya.
[br]
Sejak awal, sambung Erman, pihaknya telah menyampaikan pandangan serta penilaian tim kuasa hukum terhadap perbuatan Ricky yang dimasukan dalam nota pembelaan dan duplik. Dalam memori itu, pihaknya tegas untuk meminta Majelis Hakim PN Jaksel dapat membebaskan kliennya.
"Dengan demikian seandainya putusannya rendah kita pun banding," terang Erman.