Kamis, 10 September 2026 WIB

Pelaku Begal Sedang Kencan dengan 2 Wanita Dalam Kamar, Polisi Masuk

Redaksi - Selasa, 02 Maret 2021 07:31 WIB
Pelaku Begal Sedang Kencan dengan 2 Wanita Dalam Kamar, Polisi Masuk
Hand Over
MATATELINGA, Makasar: Sebuah penginapan wilayah Jalan Daeng Raman, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar , Sulsel, dihuni pelaku begal sadis sedang asyik kencan bersama dua wanita dalam kamar, polisi masuk tanpa perlawanan.





Anak baru gede (ABG) berinisial Anu, tersangka pelaku begal digerebek dan diringkus Polisi, Selasa (2/3/2021). Dengan kondisi tangan terikat tersangka begal ini langsung digiring ke Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut.

Panit Reskrim Polsek Tamanlarea Ipda Iqbal Qusman mengatakan, sebelumya aparat kepolisian dari Team Semut Merah Resmob Polsek Tamalanrea mendapatkan informasi keberadaan Anugrah warga Kelurahan Pai, Kota Makassar yang merupakan seorang tersangka pelaku begal disalah satu penginapan di Jalan Daeng Raman.





Polisi yang tiba di lokasi langsung menggiring teman tersangka yang mengetahui nomor kamar yang ditempati tersangka Anugrah dengan teman wanitanya.

"Setibanya di depan pintu kamar tersangka polisi langsung mengetuk dan mendobrak pintu kamar yang disewa oleh tersangka. Dan benar saja di dalam kamar tersebut polisi menemukan tersangka bersama dua teman wanitanya," Selasa (2/3/2021).






Tanpa buang waktu polisi langsung meringkus dan mengikat kedua tangan tersangka dengan menggunakan lakban selanjutnya menggeledah kamar untuk mencari senjata tajam yang kerap dibawa tersangka saat melakukan aksi begal bersama rekan rekannya.

"Usai diringkus selanjutnya tersangka digiring meninggalkan penginapan dengan menggunakan mobil untuk selanjutnya menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar," sebutnya.

Dihadapan polisi tersangka berinisial Anu yang masih berusia belasan tahun ini mengaku bila aksi begal yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya dengan cara mengancam korban dengan senjata tajam jenis busur lalu mengambil barang korban.

"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya," sebutnya, seperti dilansir Sindonews.
Editor
:
Sumber
: sindo
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru