Untuk narapidana, sebanyak 17.411 orang menerima
remisi/" target="_blank">Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 553 orang menerima
remisi/" target="_blank">Remisi Umum II yang menyebabkan mereka dapat langsung bebas setelah mendapatkan
remisi.
Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.Sementara itu, dari 114 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum, sebanyak 112 orang menerima PMPU I dan 2 orang menerima PMPU II.
Besaran pengurangan masa pidana diberikan mulai dari satu hingga empat bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, mengatakan pemberian
remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan.
"remisi/" target="_blank">Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan. Kami berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat," ujar Jalu Yuswa Panjang.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian
remisi harus dimaknai sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan, Jalu berharap mereka dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan menjalani kehidupan secara positif serta tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
"Khusus bagi mereka yang hari ini memperoleh kebebasan, kami berharap dapat menjadi pribadi yang lebih baik, mampu beradaptasi dan berkontribusi secara positif di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk menatap masa depan yang lebih baik," tambahnya.
Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat.
Baca Juga:
Sebagai gambaran, jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sumatera Utara per 15 Agustus 2026 tercatat sebanyak 32.733 orang, terdiri dari 22.742 narapidana dan 9.991 tahanan.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi momentum refleksi dan semangat baru bagi warga binaan untuk terus berproses menjadi manusia yang lebih baik, mandiri, serta siap kembali berperan di tengah masyarakat.